- tvOnenews/Adinda
Sidang Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Kerugian Ditunda
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Roy Suryo terkait ganti rugi atas pengabulan praperadilan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menerangkan sidang ditunda hingga Rabu (29/7/2026) pekan depan.
"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon pukul 09.00 WIB tetap ya,” kata Ketut, Rabu (22/7/2026).
Ketut meminta agar pemohon dan termohon dapat hadir tepat waktu saat sidang mendatang.
“Tolong hadir tepat waktu karena saya akan segera sidang di perkara yang lain. Sidang ditutup," jelas Ketut.
Untuk diketahui, langkah hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi belum berhenti.
Di tengah proses praperadilan yang masih berjalan, Roy Suryo kembali melayangkan permohonan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dari dua permohonan sebelumnya, kali ini Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan klasifikasi ganti kerugian yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara, ganti kerugian," demikian keterangan yang tercantum dalam laman tersebut dikutip Jumat (17/7/2026). (ars/nsi)