- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Menko Yusril: Tugas Pertama Kuntadi sebagai Jampidsus Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah menegaskan penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Istana berharap kepemimpinan baru di Korps Adhyaksa mampu menuntaskan perkara tersebut secara adil dan memberikan kepastian hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden tidak menetapkan Kuntadi tanpa pertimbangan yang mendalam. Menurutnya, persetujuan Prabowo menunjukkan keyakinan bahwa Kuntadi merupakan sosok yang tepat memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
“Oh pak Kuntadi ya? Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Yusril menegaskan, Prabowo juga memahami tantangan besar yang langsung menanti Kuntadi setelah dilantik. Salah satu tugas utama Jampidsus yang baru, kata dia, adalah menyelesaikan penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febri yang juga adalah mantan Jampidsus,” tuturnya.
Pemerintah berharap pergantian pimpinan di jajaran Kejaksaan Agung menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Yusril menekankan, seluruh proses harus berjalan sesuai koridor hukum, tanpa penyimpangan dan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyegaran di jajaran pimpinan tinggi Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Salah satu keputusan strategis dalam Keppres tersebut adalah mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan pejabat sebelumnya.
Penetapan itu dilakukan setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan Jaksa Agung dan ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan seluruh proses pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum akhirnya memperoleh persetujuan Prabowo. (agr/cmi)