- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dugaan TPPU Eks Jampidsus, Pakar Sebut Potensi Ada Pihak Lain yang Terlibat
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus, Febrie Adriansyah menjadi sorotan tajam publik.
Berbagai pandangan pun hadir mewarnai proses perkara tersebut yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pakar hukum TPPU, Yenti Ganarsi mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki peran besar dalam pusaran perkara eks Jampidsus tersebut.
Ia meminta Kejagung mesti dapat mengungkap keseluruhan pihak yang terlibat dalam pusara perkaran Febrie Adriansyah.
"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," kata Yenti kepada awak media, Jakarta,Rabu (22/7/2026).
Yenti menjelaskan Febrie Adriansyah berpotensi mendapatkan hukuman berat jika terbukti terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi dan TPPU itu.
Hal itu ditengarai Febrie Adriansyah yang merupakan aparat penegak hukum sepatutnya menjadi garda terdepan melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
"Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," katanya.
Di sisi lain, Yenti menyebut perkara yang menyeret eks Jampidsus itu memiliki nilai besar.
Sehingga, kata Yenti, tak menutup kemungkinan adanya aktor besar di balik dugaan perkara korupsi dan TPPU itu.
"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," kata Yenti.
"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," sambungnya.
Yenti juga menyoroti soal pelimpahan perkara tersebut yang kini ditangani oleh Kejagung.