news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Bantah Tangkap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, KPK: Masih Periksa Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penangkapan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Kamis, 23 Juli 2026 - 20:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penangkapan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Kabar penangkapan ini muncul usai KPK mengeluarkan dia surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa saat ini tim belum melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan.

"Tidak benar," kata Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (23/7/2026).

Budi menjelaskan, dalam pengembangan kasus perkara ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"KPK masih fokus untuk melakukan pemeriksaan awal kepada para saksi," jelasnya.

KPK sendiri memang membenarkan telah menetapakan Gatot Heroe sebagai tersangka dalam pengembangan kasus di Bea Cukai. Gatot diduga menerima uang senilai Rp3,2 miliar.

Pemeriksaan terhadap saksi pun masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Salah satu yang diperiksa yaitu bos PT Blueray Cargo, John Field yang juga merupakan terpidana atas kasus ini.

Keterangan dari John Field sendiri dibutuhkan penyidik untuk mendalami soal dugaan aliran uang tersebut yang mengalir ke Gatot Heroe.

Sekedar informasi, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus suap importasi barang di Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Hal ini diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," katanya.

Terbitnya dua sprindik ini menyusul adanya sejumlah fakta-fakta persidangan soal temuan pemberian hingga Rp91 miliar ke pejabat Bea Cukai dari PT Blueray yang juga terseret dalam kasus ini.

"Ada beberapa klaster dari 91 miliar itu, ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait, karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray," jelas Taufik.(aha/raa)

 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:19
06:48
01:57
02:25
01:47
01:19

Viral