news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kejagung RI.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Pakar Ungkap Penanganan Dugaan Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Perlu Libatkan Pejabat Tinggi Kejagung

Sejumlah pakar hukum turut menyoroti pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kamis, 23 Juli 2026 - 22:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pakar hukum turut menyoroti pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya memberi istilah benda pada proses hukum eks Jampidsus yang saat ini sedang dilakukan penanganan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya istilah hukum adalah benda ditengarai proses penyidikan dugaan kasus tersebut yang mendadak dialihkan akibat potensi keputusan politik. 

Pakar Ungkap Penanganan Dugaan Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Perlu Libatkan Pejabat Tinggi Kejagung
Sumber :
  • Istimewa

Hal itu dipaparkan Maria dalam kegiatan diskusi publik bertajuk 'Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

”Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif,” kata Maria.

Maria menilai sudah selaiknya penanganan kasus tersebut turut melibatkan pejabat tinggi Kejagung.

Mengingat dugaan kasus korupsi dan TPPU itu melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

”Penanganan kasus eks Jampidus ini harus melibatkan struktur-struktur tinggi yang ada di Kejaksaan Agung, karena pelakunya adalah eks Jampidus," ungkapnya.

Selain itu, Maria mendesak adanya penguatan independensi serta mitigasi konflik kepentingan dalam kasus tersebut. 

Kata Maria, langkah yang dapat dilakukan dengan melibatkan Komisi Kejaksaan sebagai pengawas dan penguatan pengawasan eksternal.

”Kalau sedikit peka dan memiliki nurani, maka dengarkanlah suara dan nurani rakyat, di mana masyarakat menginginkan adanya pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini agar terhindar dari konflik kepentingan dan seterusnya," ungkapnya.

Sementara, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki mengatakan barang bukti berupa emas dan mata yang asing tak bisa begitu saja dikembalikan ke negara.

Sebab, kata ia, mekanisme perampasan aset atau pemulihan belum diatur secara baik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

”Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik,” kata Zaki.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:19
06:48
01:57
02:25
01:47
01:19

Viral