news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Usulan Universal Banking untuk PFII Gantung, Purbaya Ungkap Ada Perbedaan Sikap BI dan OJK

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pembahasan mengenai konsep penerapan universal banking sebagai fondasi operasional PFII sempat dilakukan, namun belum menghasilkan keputusan karena adanya perbedaan pandangan antara BI dan OJK
Jumat, 24 Juli 2026 - 09:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pembahasan mengenai konsep penerapan universal banking sebagai fondasi operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sempat dilakukan, namun belum menghasilkan keputusan karena adanya perbedaan pandangan antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dulu pernah dibahas, tapi apa iya namanya pas universal banking apa enggak, nanti kita lihat. Waktu itu belum putus kalau enggak salah. Karena itu ada pandangan dari Gubernur Bank Sentral (Perry Warjiyo) yang agak beda dengan OJK,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (24/7/2026).

Menurut Purbaya, dirinya juga belum mengetahui apakah konsep universal banking telah dimasukkan secara khusus dalam pembahasan pembentukan PFII. Ia menyebut pembahasan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.

“Itu kan P2SK ya. Jadi yang ini saya enggak tahu, enggak ada kayaknya secara khusus ada universal banking di situ. Nanti kita lihat deh,” ujarnya.

Purbaya kemudian mempertanyakan definisi universal banking yang dimaksud dalam usulan OJK. Setelah dijelaskan bahwa konsep tersebut memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas, ia menilai praktik serupa sesungguhnya telah berjalan di Indonesia.

“Kan sebenarnya kan udah ada yang seperti itu sekarang kan. Apakah perlu diformalkan saya enggak tahu, nanti kita lihat lagi deh seperti apa, tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujui,” ucapnya.

Sebelumnya, OJK mengusulkan konsep universal banking sebagai salah satu pilar utama operasional PFII. Melalui skema tersebut, satu bank dapat memberikan layanan secara terintegrasi, mulai dari perbankan komersial, perbankan investasi, hingga layanan asuransi dan aset kripto sepanjang telah memperoleh izin dari regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, konsep itu bertujuan menciptakan one-stop service di sektor jasa keuangan sekaligus memangkas proses perizinan agar pelaku usaha tidak perlu mengurus izin terpisah untuk setiap jenis layanan.

Selain mengusulkan penerapan universal banking, OJK juga mengajukan aturan agar lembaga keuangan yang beroperasi di kawasan PFII tidak diperkenankan menghimpun maupun mengelola dana masyarakat yang berasal dari pasar domestik. (agr/ree)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:10
01:48
08:01
05:28
03:56
01:39

Viral