Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan di Bekasi
Bekasi, tvOnenews.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial HSLT yang diduga menyekap dan menganiaya pacarnya, Tika Septiani, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah sempat melarikan diri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Warsono menjelaskan, kasus terungkap setelah korban berhasil meloloskan diri dari kamar kos tempat dirinya disekap selama enam hari. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 9 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Penyekapan bermula karena pelaku cemburu dan sakit hati setelah menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain. Selama berada di dalam kamar kos, korban mengalami berbagai bentuk Penganiayaan, termasuk dipukul dan ditendang.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri melalui jendela saat pelaku lengah. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi melakukan pengejaran hingga menemukan pelaku bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Timur, dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan terhadap korban.