- Antara
Dirjen Imigrasi Tegaskan WNA Dilarang Jadi Penyelenggara Acara di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras bahwa warga negara asing (WNA) dilarang keras merangkap sebagai penyelenggara acara atau event organizer di Indonesia.
Larangan ini ditegaskan karena aktivitas tersebut dianggap tidak selaras dengan regulasi keimigrasian yang berlaku.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (24/7), Hendarsam menjelaskan bahwa ruang lingkup pekerjaan orang asing dalam sebuah kegiatan yang menghadirkan penampil internasional hanya terbatas sebagai kru atau tim resmi (official).
Ia menekankan bahwa setiap aktivitas yang melibatkan warga asing di Indonesia harus sepenuhnya tunduk pada aturan hukum nasional tanpa pengecualian.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," katanya.
Menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil PT SIG selaku penjamin dari dua WNA yang bersangkutan.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami detail aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta memeriksa kecocokannya dengan izin tinggal yang dikantongi.
Hendarsam menyatakan bahwa proses hukum akan segera dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan jika pihak penjamin terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Sebelumnya, tindakan tegas berupa penangkalan telah dijatuhkan kepada dua warga negara Belanda.
Keduanya diduga kuat menjadi otak penyelenggara kegiatan lari yang diinisiasi oleh Entourage Bali. Kedua WNA tersebut adalah JAS (35), yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS investor.
Berdasarkan data imigrasi, keduanya telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura dengan maskapai KLM.
Meski telah keluar dari wilayah Indonesia, nama keduanya kini resmi masuk dalam daftar penangkalan.
Hendarsam kembali mengingatkan bahwa fungsi keimigrasian mencakup aspek yang luas, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.
Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat luas dari potensi pelanggaran aturan oleh orang asing. (ant/dpi)