news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidak Wilayah Tambang Emas di Banyuwangi, DPR RI Temui Dugaan Pelanggaran.
Sumber :
  • Istimewa

Sidak Wilayah Tambang Emas di Banyuwangi, DPR RI Temui Dugaan Pelanggaran

Komisi VI DPR RI menyorot tajam dampak sosial-lingkungan yang terjadi di kawasan tambang emas Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Jumat, 24 Juli 2026 - 20:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VI DPR RI menyorot tajam dampak sosial-lingkungan yang terjadi di kawasan tambang emas Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto saat inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Pantai Pulau Merah, Dusun Pancer.

Komisi IV DPR RI menduga adanya pelanggaran kehutanan oleh aktivitas tambang di kawasan itu.

Titiek menegaskan pentingnya implementasi Pasal 33 UUD 1945 berupa kekayaan alam yang dikuasai negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 

Ia mempertanyakan fakta di lapangan terkait masih maraknya keluhan masyarakat, khususnya yang bermukim di lingkar tambang.

“Sesuai Pasal 33 UUD '45, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Tadi kita dapat keluhan-keluhan dari warga. Katanya belum sejahtera, padahal tambangnya ada di depan mata dan sudah berproduksi lebih dari 10 tahun. Nanti akan kita panggil dan rapatkan lagi di Jakarta," kata Titiek Soeharto, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Senada, anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita turut membeberkan indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk tambang di luar batas koordinat izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.

Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi pembalakan liar atau illegal logging di dalam poligon PPKH. 

Sonny ini menuntut audit kelalaian terhadap sistem pengamanan aset perusahaan.

Selain itu, kata Sonny, PT BSI juga diwajibkan membuka data baseline flora-fauna serta SOP mitigasi satwa liar yang habitatnya tergusur.

"Ini bukaan ilegal. Kami mendesak Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan untuk segera bertindak tegas. Kasus perambahan di luar izin ini tidak boleh hanya diselesaikan lewat denda administratif, melainkan wajib diproses secara pidana kehutanan," ungkap Sonny.

Sonyy turut menyorot adanya dampak penyusutan air tanah akibat fungsi hutan sebagai spons penahan air alami telah hilang. 

Akibatnya, kata Sonny, sawah warga juga dibayangi ancaman air asam tambang akibat eksploitasi itu

Sonny mendesak penerapan asas hukum progresif untuk memulihkan keadilan lingkungan secara instan tanpa perdebatan panjang.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral