news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan menaiki mobil tahanan Kejagung..
Sumber :
  • Istimewa

Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Akui Menyangkut Rekam Jejak Eks Jampidsus

Kejagung mengungkap alasan menitipkan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di rutan KPK. Ada faktor keamanan, perlindungan, dan pengembangan kasus TPPU yang jadi pertimbangan.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan menitipkan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, pada Jumat malam (24/7/2026), menyebut langkah ini memang diambil demi faktor keselamatan dan kenyamanan Febrie.

Pasalnya, Febrie memiliki rekam jejak penting dalam mengusut deretan kasus-kasus korupsi kelas kakap selama menjabat. "Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," jelas Rudi kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Jamwas Rudi Margono selaku Koordinator Tim 9 mengonfirmasi bahwa dengan ditahan di KPK, Febrie akan mendapat perlindungan. Selain itu, juga demi menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi.

"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana dan itu sangat masuk akal," ujarnya.

Rudi menyampaikan bahwa Febrie akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie sendiri telah diperiksa di Kejaksaan Agung dan memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Di hadapan wartawan, Febrie mengatakan dirinya sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut dia, belum cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.

Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dahulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini," katanya.

Namun demikian, Febrie pun mengaku merasa dikriminalisasi. Namun, ia tetap menghormati keputusan yang diberikan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral