- Istimewa
Penanganan Dugaan Kasus Eks Jampidsus Diminta Tanpa Intervensi
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Kejagung resmi dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Merah Putih usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026).
Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L menilai bahwa penahanan terhadap Febrie sudah tepat dan diharapkan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
- Istimewa
"Kami berharap penegakkan hukum terhadap Tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Amri, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut, Amri mengaku miris ketika Febrie Adriansyah selaku penegak hukum terlibat dalam kasus dugaan korupsi hingga TPPU. Amri meminta KPK untuk melakukan proses hukum terhadap Febrie secara transparan.
"Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan," jelas Amri.
Kemudian Amri mendesak agar kasus yang menjerat Febrie ditegakkan demi keadilan dan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Untuk mendukung proses penegakan hukum ini, Koalisi Sipil Bersatu juga mengadakan aksi unjuk rasa saat penahanan Febrie di rutan KPK.
Dalam aksinya, para massa yang tergabung menyalakan lilin saat menyambut kedatangan Febrie yang dibawa mobil tahanan Kejaksaan sebagai bentuk melawan ketidakadilan.
"Kami dengan menyampaikan tujuan yang penuh dengan harapan, dengan menyalakan lilin api Cahaya Keadilan sebagai simbol harapan, kebenaran, dan semangat moral untuk melawan kegelapan atau ketidakadilan," jelasnya.
Sebab, Febrie Adriansyah dianggap sebagai "kegelapan" karena perilaku yang tidak terpuji dan tidak bermoral atas tindakannya yang telah merugikan Negara terkait dugaan kasus TPPU.(ars/raa)