- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Febri Diansyah Buka Suara Soal Peluang Praperadilan Eks Jampidsus
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara soal peluang praperadilan.
Febri Diansyah, mengatakan tim pendamping hukum masih mengkaji berbagai opsi sebelum menentukan langkah yang akan diambil setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengatakan pembahasan perlu dilakukan karena dirinya baru menerima kuasa untuk mendampingi mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.
"Tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan," kata Febri kepada wartawan, dikutip Minggu (26/7/2026).
- Istimewa
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, untuk saat ini timnya belum ingin berspekulasi mengenai langkah hukum selanjutnya.
Pasalnya, pihaknya masih fokus mengikuti proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejagung.
"Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9," ujarnya.
Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya pada Jumat, 24 Juli 2026, berlangsung dalam dua tahap. Awalnya, Febrie Adriansyah dipanggil sebagai saksi.
Namun, pada malam harinya status hukum mantan Jampidsus itu berubah menjadi tersangka dan pemeriksaan dilanjutkan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, Febrie disebut menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
Dia memastikan kliennya bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU, pada Jumat (24/7/2026). (Foe Peace Simbolon)