Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Nasib Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg: Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup Meski Ajukan Pembelaan

Rabu, 8 Juni 2022 - 07:10 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Sebelum hukuman tersebut dijatuhkan, ternyata penasihat hukum dari Kolonel Priyanto sempat mengajukan dua pembelaan pada terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg itu.

“Penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Oditur Militer Tinggi tentang unsur-unsur tindak pidana dan dakwaan ke-1, dalam dakwaan ke-1 primer pasal 340 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 429 untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Penasihat, menurut Majelis Hakim, berpendapat pembunuhan berencana dan penculikan tidak terbukti dilakukan kliennya, Kolonel Priyanto.

“Menurut penasihat hukum terdakwa adalah tentang keterbuktian unsur-unsur tindak pidana dakwaan ke-1 primer pasal 340 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sadar dan meyakinkan,” tambah Birgjen Faridah.

Selain itu, penasihat hukum juga menyebutkan pasal 328 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak terpenuhi.

“Membawa pergi seorang dari kediamannya atau tempat tinggalnya sementara menurut penasihat hukum terdakwa dalam perkara ini telah terungkap bahwa fakta awal dari awal terdakwa pun bersama-sama tidak pernah memiliki niat untuk melarikan diri atau menculik orang,” terang Brigjen Faridah.

Meski demikian, Majelis Hakim berpendapat berbeda. Mereka justru menilai semua unsur terpenuhi, sehingga hasil musyawarah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan Oditur Militer.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel Infanteri, terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak ke-1 pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer, dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan cara menyembunyikan kematiannya dengan cara bersama-sama. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal. (mg/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral