- (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)
Mantan Pegawai Bank BUMN di Pamekasan Diringkus Polisi Terkait Penggelapan Rp7, 8 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polres Pamekasan menangkap mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar.
Hal itu diungkap langsung oleh Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, pada Minggu (26/7/2026).
Tersangka berinisial MLA asal Kecamatan Pamekasan, yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020. Kasus tersebut dilaporkan oleh 17 orang korban ke Mapolres Pamekasan.
"Penangkapan tadi malam di tempat persembunyiannya dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Polres Pamekasan," katanya.
Menurutnya, penangkapan tersangka itu merupakan bentuk komitmen tegas dan respons cepat Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengusut tuntas kasus penipuan yang merugikan 17 orang korban itu.
Polres Pamekasan sebelumnya juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 atas nama Mohammad Lukman Anizar.
Dalam DPO tersebut, yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara penipuan, penggelapan, atau tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama meminta agar semua pihak berhati-hati apabila berurusan dengan keuangan, meskipun yang bersangkutan pegawai bank.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, transaksi yang dilakukan di oknum mantan pegawai bank ini rata-rata di luar bank. Karena itu, sebaiknya dihindari agar kasus serupa tidak terulang," katanya. (ant)