- Istimewa
Soal Kematian Terduga Pencuri Ayam, Komisi III: Main Hakim Sendiri Rusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian seorang pria berinisial KD di Tabanan Bali tengah menjadi perhatian publik.
Pasalnya KD meningga duni setelah diduga kedapatan mencuri ayam aduan milik warga. Masyarakat yang emosi lantaran kerap terjadi pencurian ayam, langsung mengeroyok KD hingga tewas di lokasi kejadian.
Selain main hakim sendiri, massa juga diduga membakar motor terduga pelaku pencurian ayam tersebut. Hal itu kemudian memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menjadi cermin masih lemahnya kesadaran hukum masyarakat.
Mercy juga menyebut kejadian itu menjadi pengingat kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa penanganan cepat dan sigap terhadap praktik main hakim sendiri masih terjadi.
Kini, pihak kepolisian tengah menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Bagi saya, yang paling menyayat hati telah terjadi kekerasan berganda bukan hanya kematian seorang warga, tetapi kehancuran psikologis seorang anak yang kehilangan ayahnya. Tidak ada seorang anakpun yang pantas menyaksikan ayahnya meninggal akibat dianiaya massa di depan matanya. Tentu sangat menghancurkan hati dan mental psikologis anak melihat peristiwa ini," ujar Mercy.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Mercy menyampaikan bahwa ini adalah cambuk bagi kami di Komisi III DPR RI untuk bekerja lebih keras lagi dalam mendukung proses penegakan hukum (Law Enforcement) di Indonesia.
Pihaknya meminta jajaran kepolisian menegakan hukum seadil-adilnya, mengusut tuntas seluruh pelaku pengeroyokan tanpa pandang bulu.
"Betul pencurian tidak dapat dibenarkan. Namun ketika seseorang dianiaya hingga meninggal dunia, maka pelaku kekerasan juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Negara hukum tidak mengenal keadilan yang dijatuhkan oleh massa," katanya.
Mercy mengingatkan setiap orang memiliki hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.