- istimewa - antaranews
Imbauan Tegas Kepala BGN: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon dan Beras SPHP
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono beri imbauan tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG), seperti minyak goreng Minyakita dan gas LPG 3 kilogram (kg).
Bahkan kata dia, bila ditemukan hal tersebut, Sudaryono tak segan memberikan teguran hingga ancaman tutup dapur.
"Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP, enggak boleh," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut memantau jalannya operasional di lapangan.
Bahkan apabila ditemukan adanya dapur MBG yang kedapatan membandel menggunakan barang subsidi, ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif hingga tindakan penutupan operasional.
"Kalau ada menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya, ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegas Sudaryono.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, Sudaryono juga menekankan agar pengelola dapur MBG tidak memanfaatkan momen anjloknya harga bahan pangan di pasaran untuk merugikan peternak, seperti harga telur.
Sudaryono mencontohkan, ketika harga telur di kandang sempat jatuh di kisaran Rp 12.000 hingga Rp 15.000/kg, kepala dapur tetap diwajibkan membeli dengan mengacu pada Harga Acuan Pemerintah (HAP), bukan mengikuti harga pasar yang sedang jatuh. Langkah ini diambil agar program MBG berfungsi optimal sebagai stabilisator harga untuk melindungi peternak kecil.
"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian jatuh sampai Rp 12.000, Rp 15.000 pernah itu kemarin. Maka juga kemudian si kepala dapur harus membeli membeli telur bukan kemudian Rp 12.000, Rp 15.000. Harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan," pungkas. (aag)