news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah).
Sumber :
  • ANTARA

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Ini Jawaban Penasehat Hukum Febrie Adriansyah

Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dipertanyakan kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
Selasa, 28 Juli 2026 - 06:42 WIB
Reporter:
Editor :

Akan tetapi, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 24 Juli 2026.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memutuskan menahannya.

Febrie Adriansyah kemudian dibawa Kejagung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan di sana.

Pada 27 Juli 2026, Tim Sembilan Kejagung memanggil sembilan saksi. Akan tetapi, hanya tiga dari sembilan saksi yang memenuhi panggilan, yakni dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK.(ant)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
07:17
05:12
01:06
07:18
02:36

Viral