news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 4 Penyidik Polisi dan Pihak Swasta.
Sumber :
  • istimewa

Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 4 Penyidik Polisi dan Pihak Swasta

Kejagung lalui Tim Sembilan masih melakukan penyelidikan terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung
Selasa, 28 Juli 2026 - 17:26 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) masih melakukan penyelidikan terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus tersangka Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

“Selasa 28 Juli 2026, Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan tersangka FA. Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” kata Anang, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Lebih lanjut Anang menyebutkan, saksi tersebut terdiri dari tiga orang saksi yang berasal dari pihak swasta yakni WF, BM, dan H.

“Empat orang saksi lainnya berasal dari Penyidik Kepolisan,” ucapnya.

Kemudian Anang menegaskan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dilakukan penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung, pada Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menyebutkan tersangka ditahan di rutan terhitung sejak Jumat (24/7/2026).

“Terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Sementara itu Rudi menuturkan, yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK berdasarkan pertimbangan objektif, yaitu bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka. 

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanantersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ucap Rudi.

Kemudian dalam proses penanganan perkara ini, Jamwas menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat. (ars/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
06:17
01:30
01:27
01:35
05:13

Viral