News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Bongkar Dasar Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung: Ada Empat Alat Bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai aturan dan berdasarkan empat alat bukti. 

Hal tersebut disampaikan tim Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Dalam sidang itu, Jaksa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.

"Penyidik telah memperoleh empat alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik dan barang bukti dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ucap Jaksa. 

Jaksa juga mengungkapkan, bahwa usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menggelar perkara, Kejagung menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan pada 29 Mei 2026.

Di sisi lain, dalam barang bukti elektronik, penyidi mengantongi bukti bahwa adanya percakapan chat antara Lodewyk dengan istrinya. Percakapan itu secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan rasuah tersebut. 

"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon," ujarnya. 

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, Lodewyk terlebih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Sehingga penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Pasal 90 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

"Karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani oleh penyidik yang berwenang," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang praperadilan tersebut Jaksa mengungkap ada pemborosan anggaran senilai Rp10,5 triliun per tahun dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa menyebut bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun," ucap Jaksa.

Meski begitu, dalam sidang praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penetapan tersangka. Sehingga terkait dengan kerugian negara dan pokok permasalahan akan dilakukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengenai ada atau tidaknya mens rea serta beberapa juga kerugian negara, telah memasuki pokok perkara," ucapnya. (aha/cmi) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Janji Deddy Corbuzier untuk Anak Korban Pengeroyokan di Bali Gegara Ayam

Janji Deddy Corbuzier untuk Anak Korban Pengeroyokan di Bali Gegara Ayam

Kasus pengeroyokan brutal gegara diduga mencuri ayam menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, mendadak jadi sorotan nasional. Peristiwa
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum?

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum?

Pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana membawa perubahan besar. Pakar hukum menegaskan jaksa tidak lagi dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas
Update Ranking BWF Sektor Ganda Putra: Juara di China dan Japan Open 2026, Fajar/Fikri Tertahan di Peringkat Dua

Update Ranking BWF Sektor Ganda Putra: Juara di China dan Japan Open 2026, Fajar/Fikri Tertahan di Peringkat Dua

Update ranking BWF sektor ganda putra setelah keberhasilan pasangan Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, menjuarai Japan Open dan China Open 2026.
Viral! Wanita Bertahan Pakai Keranjang Pakaian Saat Diduga Dianiaya Suami di Apartemen Bekasi, Polisi Turun Tangan

Viral! Wanita Bertahan Pakai Keranjang Pakaian Saat Diduga Dianiaya Suami di Apartemen Bekasi, Polisi Turun Tangan

Video wanita diduga menjadi korban KDRT di apartemen Bekasi viral setelah korban melindungi diri dengan keranjang pakaian dari serangan suami. Polisi menyelidiki kasus tersebut.
Apa Saja Janji Hotman Paris untuk Anak Korban Pengeroyokan di Bali?

Apa Saja Janji Hotman Paris untuk Anak Korban Pengeroyokan di Bali?

Pengacara papan atas Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, menunjukkan aksi nyata kepeduliannya terhadap keluarga korban dugaan pengeroyokan tragis di Tabanan, Bali
Sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks Curhat Jelang Jadi Lawan di V-League, Park Eun-jin: Sekarang Kami Musuh

Sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks Curhat Jelang Jadi Lawan di V-League, Park Eun-jin: Sekarang Kami Musuh

Rekan dekat Megawati Hangestri di Red Sparks, Park Eun-jin, buka suara jelang duel di V-League. Pengakuannya soal persahabatan mereka bikin haru.

Trending

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Negara Palestina untuk Republik Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah A.K. Alsattari di kantor
Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Ketajaman striker muda Timnas Indonesia, Mitchell Baker bakal menghadirkan "sakit kepala hebat" dan ancaman nyata bagi pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik.
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Dedi Mulyadi mendatangi langsung Mapolres Purwakarta pada Senin (27/7/2026) untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kasus kematian satpam di Waduk Jatiluhur.
4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 29 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 29 Juli 2026: Kesempatan Besar Datang Bersamaan dengan Kabar Baik

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 29 Juli 2026: Kesempatan Besar Datang Bersamaan dengan Kabar Baik

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 29 Juli 2026: Ada yang dapat kesempatan besar bersamaan dengan kabar baik.
Selengkapnya

Viral