- istimewa - antaranews
JPU KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Perbuatan Hendi memperkaya diri dan beberapa pihak lain dalam kasus itu disebut dilakukan bersama-sama dengan Arso Sadewo Tjokrosoebroto.
Perolehan dana dari PGN diduga dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana.
Dana diberikan dalam bentuk pembayaran di muka oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian jual beli gas. Adapun jual beli gas secara bertingkat sejatinya telah dilarang oleh pemerintah guna mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group.
Pemberian pembayaran di muka maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada uji tuntas (due diligence). (ant/aag)