news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Detik-detik Mengerikan Tewasnya Sutrimo Diduga Karumga Febrie Ardiansyah, Polda Metro Jelaskan Penyelidikan.
Sumber :
  • istimewa

DPR Peringatkan Polda Metro, Lambat Ungkap Kematian Sutrimo Bisa Picu Spekulasi Liar

Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan penyelidikan atas meninggalnya Sutrimo.
Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan penyelidikan atas meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Menurut Teuku, kasus tersebut perlu ditangani secara cepat, profesional, dan terbuka agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat. Ia menilai kepastian hukum menjadi hal yang paling penting dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Teuku menegaskan, kepolisian harus menunjukkan komitmen dalam mengusut seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Sutrimo. Menurutnya, penyelidikan yang berlarut-larut justru berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Polda Metro Jaya harus mengambil langkah cepat dan usut tuntas perkara ini! Jangan biarkan penanganannya berlarut-larut tanpa arah. Jika hasil penyelidikan membuktikan tidak ada pidana, umumkan secara resmi dan akuntabel. Namun jika ada indikasi kejahatan, buru dan tindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu!” tegas Teuku Ibrahim, Selasa (28/7/2026).

Politikus yang menjadi bagian dari Panja Pengawasan Komisi III DPR RI itu menilai transparansi merupakan kunci untuk meredam berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik. Karena itu, ia meminta setiap perkembangan penyelidikan disampaikan secara jelas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, minimnya informasi resmi dari aparat penegak hukum hanya akan memunculkan berbagai asumsi yang belum tentu benar. Kondisi tersebut dinilai dapat memperkeruh suasana dan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Setiap pembiaran tanpa kepastian hukum hanya memberi ruang bagi rumor yang menyesatkan. Penyelidikan wajib dilakukan secara komprehensif, berbasis bukti ilmiah, dan hasilnya harus dibuka terang-benderang kepada publik,” lanjutnya.

Teuku juga mengingatkan agar penyidik bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan alat bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal jalannya proses hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengawasan publik penting dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
06:17
01:30
01:27
01:35
05:13

Viral