- Antara
Telah Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah mengaku belum mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah usai melakuka pertemuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang gedung Merah Putih, Senin (27/7/2026).
"Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa," kata dia kepada wartawan.
Febri mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih fokus terhadap fokus pokok permasalahan yang menjerat oleh kliennya serta melihat perkembangan-perkembangan proses yang sedang berjalan.
"Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang," ungkapnya.
Di sisi lain, mantan juru bicara KPK ini menuturkan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan seperti jadwal pemeriksaan terhadap kliennya. Sehingga saat ini masih berfokus untuk pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Kejagung.
"Kami tunggu saja informasi dari Kejaksaan Agung," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Febrie ditahan selama 20 hari setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sementara penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.(aha/raa)