news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Pengembangan Kasus Rejang Lebong, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Bengkulu 

KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Pengembangan menyasar dugaan korupsi terkait suap pengelolaan limbah kesehatan di Bengkulu.
Selasa, 28 Juli 2026 - 21:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Pengembangan tersebut menyasar dugaan korupsi terkait suap pengelolaan limbah kesehatan di Kota Bengkulu. 

Pengembangan perkara mengenai suap ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. 

"Salah satunya ya (suap pengelolaan limbah kesehatan), nanti secepatnya kita update ya karena tim kan sedang bekerja," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2026). 

Taufik menjelaskan, kasus suap ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu, M. Fikri Thobari selalu Bupati Rejang Lebong dan empat orang lainnya yang berasal dari swasta ASN. 

"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swastaselain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu," jelasnya. 

Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan detail penyidikan dugaan korupsi menyangkut pengelolaan limbah kesehatan itu. 

Dalam hal ini, sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah pihak swasta dan rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

Penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. 

"Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/7/2026). 

Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. (aha/cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
06:17
01:30
01:27
01:35
05:13

Viral