- Istimewa
Pakar Desak Tim 9 Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat Kasus Eks Jampidsus
Selain itu, Romli mengungkap beberapa lembaga bisa berperan dalam kasus Febrie Adriansyah.
Diantaranya yakni PPATK yang dapat menelusuri dan menetapkan status harta kekayaan eks Jampidsus melalui analisis aliran transaksi keuangan.
Menurutnya Febrie Adriansyah dapat saja dijerat dengan atas tindak pidana korupsi yang secara bersamaan diikuti dengan dakwaan TPPU jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kemudian KPK berperan dalam memeriksa LHKPN eks Jampidsus sebagai bahan penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Jika penyidikan Tim 9 mengalami hambatan serius, KPK dalam fungsi supervisinya dapat mengambil alih perkara ini dengan alasan yang tepat secara hukum, yakni dalam penanganan perkara korupsi terdapat korupsi," kata Romli.
"Konstruksi dakwaan kumulatif ini lazim diterapkan dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, dan menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh," sambungnya.
Di sisi lain, kasus eks Jampidsus dinilai memiliki resonansi sosial-politik yang sangat dalam bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Kasus tersebut, kata Romli, merupakan cermin nyata tentang seberapa kuat sistem pengawasan internal dan eksternal mampu bekerja secara sinergis dalam menghadapi kejahatan korupsi.
"Setiap lembaga penegak hukum wajib membangun dan memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, transparan, dan berani mengungkap penyimpangan dari dalam. Tanpa sistem ini, korupsi akan terus bersarang dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya," katanya.
Ia menilai KPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap seluruh lembaga penegak hukum.
Dalam hal penyidikan mengalami hambatan serius, pengambilalihan perkara oleh KPK adalah langkah yang sah, tepat, dan strategis secara hukum.
"Peran BPK dalam Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran vital dalam hal terbukti adanya kerugian keuangan negara. BPK dapat menetapkan besaran kerugian secara resmi, yang menjadi salah satu elemen dakwaan korupsi yang tidak dapat diganggu gugat secara hukum," pungkasnya.(raa)