news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Kamis, 30 Juli 2026 - 06:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG).  Jadwal sidang tersebut diketahui dari surat panggilan MK yang diunggah Imam Zanatul Haeri, guru swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, melalui media sosial, Selasa.

Imam merupakan saksi dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBNS Tahun Anggaran 2026 terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan yang diajukan pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.

.Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, jadwal pengucapan putusan atas permohonan gugatan MBG tersebut telah tercantum dalam agenda persidangan.

Pada Kamis (30/7), MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara uji materiil, termasuk perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Selain perkara tersebut, MK juga akan memutus perkara uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed.

Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut sesuai dengan agenda persidangan yang tercantum di laman MK.

“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny.

Gugatan program MBG tersebut telah bergulir sejak 12 Februari 2026 dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 dan pemeriksaan keterangan DPR serta presiden pada 11 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, DPR dan pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan karena belum siap.

Sidang kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda penyampaian keterangan dari kuasa hukum DPR dan pemerintah.

Selanjutnya, pada 28 April 2026, MK mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan.

Pada 20 Mei 2026, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon. Kemudian pada 15 Juni 2026, MK kembali mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari ERC dan CALS.

Sidang berikutnya digelar pada 23 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari DPR serta pemerintah yang menghadirkan Prof. Cecep Darmawan dan Dr. Oce Madril.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

22:13
07:00
05:33
05:17
05:14
01:59

Viral