Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Eliadi Hulu berhasil mendorong perubahan terhadap pemaknaan Pasal 251 dan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) lewat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kedua putusan tersebut menyentuh dua aspek fundamental dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yakni pembatalan pertanggungan secara sepihak dan penetapan syarat klaim secara sepihak setelah polis disepakati.
Perubahan pertama lahir melalui Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 atas Pasal 251 KUHD. Ketentuan tersebut sebelumnya memungkinkan pertanggungan menjadi batal apabila terdapat keterangan yang keliru, tidak benar, atau keadaan yang tidak diberitahukan oleh tertanggung.
Dalam perkara tersebut, salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah posisi perusahaan asuransi yang dapat menilai sendiri adanya ketidaksesuaian informasi dan menjadikannya dasar pembatalan pertanggungan. MK kemudian memberikan batas konstitusional. pembatalan pertanggungan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
“Pasal 251 menyentuh persoalan yang sangat mendasar. Perusahaan asuransi tidak boleh berada dalam posisi menilai sendiri suatu pelanggaran, kemudian berdasarkan penilaiannya sendiri pula membatalkan pertanggungan. Putusan MK memberikan mekanisme yang lebih berimbang,” kata Eliadi, kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Dua tahun berselang, Eliadi kembali membawa persoalan mendasar dalam praktik asuransi ke MK. Kali ini melalui perkara Ng Kim Tjoa yang menguji Pasal 304 KUHD mengenai polis asuransi jiwa.
MK mengabulkan seluruh permohonan dan memberikan pemaknaan bahwa polis asuransi jiwa harus memuat “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”
Perkara tersebut berangkat dari persoalan berbeda. Meskipun syarat klaim telah dicantumkan dalam polis, masih terdapat klausul terbuka dalam polis seperti “dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung”, yang dapat membuka ruang munculnya persyaratan lain setelah perjanjian disepakati.
“Kalau Pasal 251 berbicara mengenai pembatalan pertanggungan, Pasal 304 syarat pengajuan klaim. MK sekarang menegaskan bahwa syarat yang menentukan hak atas manfaat harus disepakati sejak awal,” ujarnya.
Sebelum membawa persoalan asuransi ke Mahkamah Konstitusi, Eliadi melalui EL Law Firm juga aktif menangani berbagai sengketa klaim asuransi di pengadilan. Sejumlah perkara yang ditanganinya berujung pada putusan yang mengabulkan gugatan nasabah yang didampinginya.
Load more