news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Proses evakuasi jasad perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan yang ditemukan di area sawah.
Sumber :
  • tvOneNews

Kronologi Perangkat Desa di Pekalongan Ditemukan Tewas di Sawah, Berawal dari Pelaku Kesal Sering Disuruh

Berikut kronologi lengkap jasad Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur, Pekalongan ditemukan tewas di area sawah akibat dibunuh oleh pelaku yakni tetangganya.
Kamis, 30 Juli 2026 - 13:43 WIB
Reporter:
Editor :

Pekalongan, tvOnenews.com - Seorang perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, R (57) menggegerkan publik. Jasadnya ditemukan di area persawahan pada Selasa (28/7/2026).

Kasus tewasnya perangkat desa di Pekalongan tersebut membuat polisi dengan cepat menangkap pelaku berinisial D (27) yang merupakan tetangga korban.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui motif menghabisi nyawa korban. Penyebab melakukan aksi pembunuhan akibat rasa sakit hati.

Adapun kronologi perangkat desa yang ditemukan tewas di persawahan di Pekalongan sebagai berikut yang dirangkum tvOnenews.com pada Kamis (30/7/2026).

Kronologi Perangkat Desa di Pekalongan Ditemukan Tewas di Sawah

Polisi mengungkapkan bahwa jasad R ditemukan tewas di area persawahan pada Selasa, 28 Juli 2026 pagi hari. Penemuan ini tak lepas dari seorang warga yang hendak mengairi sawah di Desa Kalipancur.

Penemuan jasad R membuat warga yang hendak mengairi sawah melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim dari Satreskrim Polres Pekalongan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk kebutuhan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf menyampaikan bahwa, polisi juga langsung meringkus pelaku dalam hitungan waktu beberapa jam penemuan jasad perangkat desa tersebut.

"Alhamdulillah dalam waktu tiga jam, Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan berhasil mengungkap identitas pelaku dan langsung mengamankan pelaku," ujar Rachmad saat dihubungi tvOne, Kamis, 30 Juli 2026.

Tambah Rachmad, Satreskrim Polres Pekalongan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan balok, kardus, celurit, dan beberapa batu yang ditemukan di TKP.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan maupun meminta keterangan kepada enam saksi. Hal ini membuat jajaran Polres Pekalongan mudah menyimpulkan motif kasus kematian perangkat desa tersebut diduga berkaitan dengan aksi pembunuhan.

Motif Pelaku Bunuh Perangkat Desa di Pekalongan

Rachmad menyampaikan hasil dari pemeriksaan sementara terkait pengakuan pelaku mengenai motif diduga membunuh Rusyanto. D mengaku telah sakit hati kepada korban.

"Motif sampai dengan saat ini dari pelaku menyampaikan bahwa pelaku masih sakit hati dengan korban," ungkap Rachmad.

Awal mula kasus pembunuhan ini akibat pelaku kerap kali diperintah oleh korban. D selalu disuruh sehingga mengganggu waktu istirahatnya.

Berbagai perintah dari korban membuat pelaku kesal dan berujung sakit hati. Hal ini mendorong D nekat berupaya untuk melakukan aksi pembunuhan.

"Kebetulan juga dari pelaku ini beternak belut sehingga banyak sekali perintah yang sudah diberikan kepada pelaku dari korban. Sering kali pelaku ini merasa kurang enak hati sehingga melakukan upaya dan perencanaan pembunuhan," jelasnya.

Korban dan pelaku kebetulan sudah lama saling mengenal. Keduanya merupakan tetanggaan sehingga cukup sering berinteraksi satu sama lain.

Korban bernama Rusyanto juga dikabarkan sering menitipkan sepeda motornya di rumah tersangka. Saking dekatnya membuat perangkat desa tersebut menyuruh tetangganya.

"Misalnya membelikan ataupun menerima paket COD sehingga selama pelaku ini disuruh-suruh korban memang sering kali di saat waktu tidak tepat atau waktu istirahatnya," bebernya.

Ia menambahkan, pelaku juga mempunyai sikap temperamental. Gejolak emosinya selalu timbul ketika disuruh oleh korban sehingga menyebabkan rasa sakit hati.

Apakah Ada Unsur Pembunuhan Berencana?

Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman terkait adanya dugaan unsur pembunuhan berencana. Meski telah mengakui perbuatannya, pelaku dijerat Pasaal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP tentang dugaan pembunuhan rencana, pembunuhan, serta penganiayaan menyebabkan kematian.

Tersangka juga bisa terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman ini berlaku apabila unsur pembunuhan berencana terbukti.

"Kami jugag nantinya akan mendalami melalui psikologi sehingga nanti akan ditemukan unsur dari pembunuhan ini apakah ini pembunuhan berencana atau biasa," tukasnya.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
06:32
14:06
02:17
05:10
05:19

Viral