news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buronan KPK, Harun Masiku.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Hilangnya Harun Masiku Buat Pimpinan KPK Kepikiran: Masih Jadi Beban

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih 'kepikiran' terhadap kasus Harun Masiku dan membutuhkan dukungan masyarakat untuk mencari keberadaannya.
Kamis, 30 Juli 2026 - 21:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Buronan kasus suap pergantian antar waktu, Harun Masiku, masih menjadi beban bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diakui sendiri oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Menurutnya meski kasus tersebut terbilang sudah cukup lama. Namun hingga saat ini masih banyak publik yang menanyakan perkembangan penangkapan Harun.

"Masalah DPO, HM yang sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya, meskipun kasusnya sudah cukup lama, tapi sampai hari ini bahasa gampangnya pimpinan masih kepikiran," katanya, Kamis (30/7/2026).

Setyo mengungkapkan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mencari keberadaan Harun. Ia juga menegaskan bahwa KPK hingga saat ini masih terus melakukan pengejaran.

"Termasuk juga kalau ada hal yang lain-lain, orangnya (Harun Masiku) masih ada dan status perkaranya masih berjalan, tentu tinggal tunggu waktu saja," ungkapnya.

Sebelumnya KPK berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligus buronan, Harun Masiku.

Sekedar informasi in absentia adalah proses pemeriksaan dan persidangan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

"Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, Kamis (30/7/2026).

Namun Fitroh menjelaskan peluang tersebut dilakukan jika seandainya yang bersangkutan tak kunjung ditemukan dengan berbagai upaya maksimal pencarian.

"Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu (pencarian) tetap kita lakukan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada alasan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) selama perkara belum kadaluarsa. (aha/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:30
02:38
05:39
05:01
06:32
14:06

Viral