news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • ANTARA

MK Larang MBG Gunakan 20 Persen Alokasi Anggaran Pendidikan, Istana: Apapun Itu Kita Hormati

Menteri Sekretaris Negara mengatakan, pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK karena masih mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan kerja...
Jumat, 31 Juli 2026 - 08:58 WIB
Reporter:
Editor :

Dengan putusan tersebut, MK masih memperbolehkan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026. 

Namun, skema itu tidak lagi dapat diterapkan untuk APBN 2027 dan seterusnya karena program MBG dinilai bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan kebijakan penganggaran nasional.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” lanjut Suhartoyo.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. 

Para pemohon mempersoalkan penggunaan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengharuskan anggaran pendidikan diprioritaskan bagi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, hingga perbaikan sarana dan prasarana sekolah. (agr/muu)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
05:14
09:09
02:51
04:26
01:13

Viral