- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Soal MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Begini Respons Menohok Purbaya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pembiayaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026. Namun, mulai tahun anggaran berikutnya pemerintah diwajibkan menyiapkan skema pendanaan yang terpisah, dengan masa transisi paling lama dua tahun.
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar Suhartoyo.
MK juga memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah agar perubahan tidak mengganggu proses penyusunan APBN yang sedang berjalan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” lanjut Suhartoyo. (agr/aag)