news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berkas Perkara Milik Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Melihat Tebalnya Berkas Perkara Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berkas perkara itu juga dibawa oleh dua orang. Selain itu nampak dalam cover berkas tersebut bertuliskan nama Yaqut Cholil Qoumas.
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Berkas perkara tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mulai dibawa menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Berdasarkan pantauan di KPK, berkas perkara milik Yaqut tersebut setinggi lebih satu meter dengan dibawa menggunakan troli.

Berkas perkara itu juga dibawa oleh dua orang. Selain itu nampak dalam cover berkas tersebut bertuliskan nama Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Yaqut Cholil, Mellisa Anggraini datang ke gedung KPK untuk memantau berkas yang akan dibawa oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Berkas Perkara Milik Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara milik mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui Yaqut merupakan salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

"JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Saat ini, KPK sedang menunggu penetapan jadwal sidang untuk mengadili Yaqut terkait dengan kasus yang menjeratnya.

"JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ucap Budi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia. (aha/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:23
06:42
38:14
05:34
02:18

Viral