- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
KPK Limpahkan Berkas Perkara Yaqut ke Pengadilan Tipikor Soal Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara milik mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui Yaqut merupakan salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
"JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Saat ini, KPK sedang menunggu penetapan jadwal sidang untuk mengadili Yaqut terkait dengan kasus yang menjeratnya.
- Aldi Herlanda/tvOnenews
"JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ucap Budi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Yaqut siap untuk menghadapi persidangan nanti. Ia juga menegaskan akan buka-bukaan terkait dengan mekanisme pembagian kuota haji tambahan.
"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan, putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis.
Hal itu ditandai dengan nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah RI dan Arab Saudi
"Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ucap dia.
Menurutnya, penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik. Sebab yang menjadi tuan rumah yakni Arab Saudi.
"Karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya saudi. Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," ujarnya. (aha/muu)