news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah saat digiring ke Rutan KPK.
Sumber :
  • Istimewa

KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Di Sini Kebagian Tempat Penahanan Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA) ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA) ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, bahwa KPK dalam hal ini hanya menjadi tempat dititipkannya penahanan terhadap Febrie. Sehingga seluruh proses penyidikan dilakukan oleh tim sembilan Kejagung.

"Untuk penahanan FA, ini kita hanya kebagian dari sisi tempat penahanan, jadi murni untuk proses penanganannya, perkaranya itu ditangani oleh tim sembilang Kejagung," katanya dikutip Sabtu (1/8/2026).

Taufik menjelaskan, bahwa kewenangan KPK saat ini sebatas koordinasi dan supervisi, terkecuali jika memang ada syarat-syarat yang harus diambilalih penanganannya oleh lembaganya.

"Kecuali memang nanti sesuai dengan ketentuan Pasal 10 itu ada hal-hal yang mensyaratkan kemudian penanganannya harus diambilalih KPK," jelasnya.

Sekedar informasi, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam. Adapun dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Alasannya, kata dia, keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata dia.

Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

Sementara itu berdasarkan pantauan di Rutan KPK saat itu, ia tiba sekira pukul 23.22 WIB dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.

Febrie dikawal oleh sejumlah pengawal saat turun dari kendaraan dan memasuki Rutan KPK. Ia juga tidak mengatakan apapun kepada awak media yang sudah menunggu di Rutan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:51
04:45
01:30
01:23
06:42
38:14

Viral