Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Sita Aset Para Tersangka Termasuk Milik Silmy Karim
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengungkapan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, saat ini tim penyidik masih berfokus pada penyitaan aset-aset milik tersangka. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.
"Kami mendapat laporan dari tim penyidik, imigrasi itu masih melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka," katanya dikutip Sabtu (1/8/2026).
Meski demikian, Taufik belum membeberkan aset apa saja yang diamankan oleh penyidik, begitu pula dengan rincian nilainya.
Namun ia menegaskan, penyidik sudah melakukan pemasangan plang penyitaan di sejumlah titik milik dari para tersangka.
"Kami dilaporkan tim akan melakukan pemasangan dan penyitaan, pemasangan plang penyitaan terkait aset-aset milik tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Salah satu pejabat yang terlibat dalam kasus ini yakni Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menyebut, keterlibatan Silmy saat dirinya menjabat sebagai Ditjen Imigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Silmy juga diduga menerima uang Rp100 juta setiap pekannya hasil dari pemerasan tersebut.
Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.(aha/raa)Â
Load more