- istimewa
Kemendag Turunkan Harga CPO Agustus 2026, Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Disesuaikan
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 1–31 Agustus 2026 sebesar US$996,52 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun US$4,38 atau 0,44 persen dibandingkan periode Juli 2026 yang mencapai US$1.000,90 per MT.
Penurunan harga referensi tersebut berdampak langsung pada penyesuaian bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO yang berlaku sepanjang Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, BK CPO pada periode Agustus ditetapkan sebesar US$148 per MT, sedangkan tarif PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara US$124,56 per MT.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar US$148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara US$124,56/MT,” ujar Tommy.
Kemendag menjelaskan, penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Harga tersebut berasal dari tiga referensi, yakni US$892,96 per MT di Bursa CPO Indonesia, US$1.100,08 per MT di Bursa CPO Malaysia, dan US$1.509,09 per MT di Port Rotterdam.
Karena selisih harga ketiga referensi melebihi US$40, penghitungan HR mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2025, yakni menggunakan dua sumber harga yang berada di posisi median dan paling mendekati median. Dengan demikian, HR CPO Agustus ditetapkan berdasarkan rata-rata harga Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia sebesar US$996,52 per MT.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan bea keluar sebesar US$33 per MT untuk produk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.
Menurut Tommy, pelemahan harga referensi CPO tidak terlepas dari berkurangnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu importir terbesar minyak sawit dunia. Di sisi lain, penurunan harga minyak mentah internasional juga turut memberikan tekanan terhadap harga CPO.
“Penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia,” katanya.
Berbeda dengan CPO, komoditas kakao justru mencatat lonjakan harga yang signifikan. Kemendag menetapkan HR biji kakao periode Agustus 2026 sebesar US$5.424,96 per MT, meningkat US$1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan tersebut turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$5.064 per MT, naik US$1.418 atau 38,90 persen.
Kemendag menyebut kenaikan tersebut dipengaruhi terganggunya pasokan kakao dari negara-negara produsen utama di Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, serta penurunan produksi yang dipicu fenomena El Niño.
Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan BK biji kakao sebesar 7,5 persen dan PE sebesar 7,5 persen untuk periode 1–31 Agustus 2026.
Sementara itu, untuk komoditas kehutanan, Harga Patokan Ekspor (HPE) produk kulit tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sebaliknya, HPE getah pinus naik menjadi US$1.013 per MT, meningkat US$11 atau 1,10 persen dibandingkan Juli 2026.
Pada sektor kayu, pemerintah mencatat adanya pergerakan yang bervariasi. HPE mengalami kenaikan pada sejumlah produk seperti veneer dari hutan alam dan beberapa jenis kayu olahan.
Namun, sebagian produk kayu lainnya, termasuk veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta sejumlah kayu olahan dari jenis meranti, merbau, eboni, akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet justru mengalami penurunan.
Adapun HPE untuk keping kayu (chipwood), sebagian produk kayu olahan dari hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang tertentu tercatat tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan periode Juli 2026.
Seluruh penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, produk kulit, produk kayu, serta getah pinus tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. (agr/aag)