news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8)..
Sumber :
  • Antara

Menkomdigi Tegur Keras YouTube Terkait Promosi Vape Libatkan Anak oleh Kreator Konten

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan merencanakan pemanggilan terhadap platform video YouTube. 
Senin, 3 Agustus 2026 - 15:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan merencanakan pemanggilan terhadap platform video YouTube

Tindakan ini merupakan respons atas temuan konten promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Langkah ini diambil setelah Kementerian Komdigi sebelumnya telah melayangkan surat teguran pertama pada Minggu (2/8). 

Teguran tersebut dipicu oleh aksi siaran langsung kreator konten Muhammad Jannah, yang dikenal sebagai Bigmo, yang kedapatan mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak kecil.

"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil, Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," ujar Meutya saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin.

Meutya menilai, lolosnya konten promosi rokok elektronik tersebut menunjukkan bahwa perusahaan teknologi seperti YouTube masih belum konsisten dalam menjalankan fungsi moderasi konten. 

Padahal, pengawasan ketat sangat diperlukan untuk memitigasi dampak negatif dari konten yang membahayakan publik.

Keberadaan konten tersebut tidak hanya dianggap melanggar regulasi di Indonesia, khususnya Undang-Undang Kesehatan terkait larangan promosi rokok elektronik, tetapi juga mencederai panduan komunitas yang dibuat oleh YouTube sendiri. 

Berdasarkan aturan internal YouTube, produk bernikotin termasuk vape dilarang keras untuk dipromosikan dalam konten kreator.

"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin," tegas Meutya.

Terkait sanksi bagi kreator konten yang bersangkutan, Meutya menjelaskan bahwa fokus utama kementeriannya adalah pada penyedia platform. 

Komdigi memiliki wewenang untuk menuntut tanggung jawab penyedia layanan digital agar ruang siber di Indonesia tetap aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mengenai aspek pidana atau tindakan hukum terhadap individu, Meutya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya," ujar Meutya. (ant/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:51
01:46
01:56
05:54
18:02
05:11

Viral