- Antara
Rancangan Aturan Batas Tar dan Nikotin Produk Tembakau, BRIN: Perlu Riset Puluhan Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah merancang aturan pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau.
Berbagai pihak pun turut merespons rencana pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau tersebut.
Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto menilai kebijakan tersebut gari tidak terburu-buru untuk diterapkan.
Pasalnya, kata Setiari, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan menetapkan angka batas nikotin melainkan menyangkut kesiapan seluruh rantai ekosistem pertembakauan nasional, mulai dari petani, industri pengolahan, hingga pasar.
“Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda,” kata Setiari, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Setiari menjelaskan terdapat usulan dari salah satu kementerian terkait agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan dalam masa transisi sekitar 30 tahun.
Menurutnya langkah itu didasari pada pertimbangan matang dan fakta bahwa praktik belum tentu semudah teori, maka ada risiko implementasi tidak langsung berhasil.
“Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah. Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” katanya.
Setiari menjelaskan ketika pembatasan kebijakan itu diterapkan dengan aturan kadar nikotin sangat rendah kurang 1 persen atau setara kurang dari 10 miligram mesti dipertimbangkan terkait perubahan varietasnya.
Termasuk bagaimana sistem pemupukannya, formulasi pabrik atau blending tembakau, kemudian menguji kembali rasa produk untuk dapat diterima produsen.
“Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah. Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan berjalan mulus (smooth transition). Dari sisi kami, sebagai periset juga memiliki perhitungan tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi tersebut,” katanya.
Selain itu, BRIN memiliki koleksi lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur.
Namun, dari koleksi tersebut, kadar nikotinnya pada umumnya masih berada di atas 2 persen, sekitar 2-3,5 persen.
“Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelunya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman," pungkasnya.(raa)