news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BREAKING NEWS - Penampakan Tumpukan Uang-Emas Batangan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di 13 Lokasi Jakarta-Sentul, Jampidsus: Memang Rumah Pribadi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Pemilik Emas 74 Kilogram dalam Kasus Febrie Adriansyah Masih Misteri, Ini Kata Kejagung

Anang mengatakan seluruh fakta mengenai kepemilikan emas 74 kilogram maupun barang bukti lainnya akan dibuktikan dalam proses persidangan perkara TPPU Febrie.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga saat ini masih menjadi misteri.

Emas tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.

Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup rapat identitas pemilik emas puluhan kilogram tersebut. 

Korps Adhyaksa memastikan fakta tersebut baru akan dibuka saat perkara bergulir di meja hijau.

Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Bisa Merambah Aset Kripto, Saham dan Investasi Digital?
Sumber :
  • Antara

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Anang mengatakan seluruh fakta mengenai kepemilikan emas maupun barang bukti lainnya akan dibuktikan dalam proses persidangan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," katanya. 

Ia menjelaskan, penyidik sejatinya telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.

Namun, ada sejumlah informasi yang untuk sementara belum dapat dipublikasikan demi menjaga kepentingan penyidikan.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.

Menurutnya, Tim 9 Kejagung saat ini masih bekerja mendalami keterangan para saksi, memeriksa alat bukti, sekaligus menelusuri asal-usul emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. 

Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidiikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tuturnya.

Sebelumnya, emas batangan 74 kilogram tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita penyidik Polri saat menggeledah 12 lokasi dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi. 

Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Kini, seluruh penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Tim 9 dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada 24 Juli 2026. 

Usai penetapan tersangka, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Foe Peace Simbolon)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:31
01:24
06:07
01:27
02:40

Viral