News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Eks Jampidsus 'Blak-blakan' Bongkar Kejanggalan Penanganan Kejagung

Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah beberkan adanya sembilan kejanggalan terkait dalam penanganan perkara kliennya okeh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:32 WIB
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah saat ditahan di Rutan KPK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah beberkan adanya sembilan kejanggalan terkait dalam penanganan perkara kliennya okeh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA," katanya, Senin (3/8/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febri mengungkapkan dugaan pelanggaran pertama yaitu terkait ditemukannya tiga surat perintah penyidikan (sprindik).

Diantaranya yakni praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik.

"Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah," ungkapnya.

"Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," sambungnya.

Lalu kejanggalan kedua mengenai kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya.

"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan," ujarnya.

Ia juga menilai adanya ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana.

Padahal, kata Febri, hal itu merupakan bagian penting dalam penanganan sebuah perkara.

"Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," ungkapnya.

Poin selanjutnya menyoroti soal tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pertimbangan surat penahanan yang tidak mencantumkan.

Pihaknya juga menemukan penetapan tersangka pencucian uang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambah ia turut menyinggung pidana pokok atau predicate crime dalam sprindik kliennya yang tidak jelas.

"Sprindik utama TPPU maksud saya ya. Jadi di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik tersangkanya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cuaca Hari Ini, Jaksel dan Jaktim Diprakirakan Hujan Ringan Pada Malam Hari

Ramalan Cuaca Hari Ini, Jaksel dan Jaktim Diprakirakan Hujan Ringan Pada Malam Hari

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur diguyur hujan ringan pada Selasa malam.
Reaksi Media Malaysia usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 3-0 di Piala AFF 2026, Soroti Dominasi Golden Star Warriors

Reaksi Media Malaysia usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 3-0 di Piala AFF 2026, Soroti Dominasi Golden Star Warriors

Reaksi media Malaysia usai Timnas Indonesia dibantai Vietnam 3-0 di Piala AFF 2026, soroti dominasi Solden Star Warriors.
Interpol Terbitkan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry, Keberadaan Masih di Mesir

Interpol Terbitkan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry, Keberadaan Masih di Mesir

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah, Syekh Akhmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Kini Interpol terbitkan red notice.
Respons Mengejutkan AFC Saat Tahu Vietnam Bikin Malu Timnas Indonesia di Hadapan Suporter Sendiri: Nguyen Hai Loc Pamerkan Badge Emas Piala AFF

Respons Mengejutkan AFC Saat Tahu Vietnam Bikin Malu Timnas Indonesia di Hadapan Suporter Sendiri: Nguyen Hai Loc Pamerkan Badge Emas Piala AFF

Vietnam berhasil mempermalukan Timnas Indonesia di hadapan suporter sendiri dalam kemenangan 3-0 di Stadion Pakansari, Bogor, Senin (3/8/2026). 
Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Pekan Ini: Timnas Voli Putri Indonesia Siap Balas Dendam Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Pekan Ini: Timnas Voli Putri Indonesia Siap Balas Dendam Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri leg kedua pekan ini, Timnas Voli Putri Indonesia bersiap bangkit dan melanjutkan perjuangan berburu hasil positif pada putaran kedua. Laga pekan iniini langsung menyajikan duel sengit antara skuad Garuda Pertiwi melawan Vietnam.

Trending

Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Persib Vs Persija dan Persebaya Vs Arema Ditiadakan, Tsamara Amany Ungkap Alasan Utamanya

Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Persib Vs Persija dan Persebaya Vs Arema Ditiadakan, Tsamara Amany Ungkap Alasan Utamanya

Keputusan tersebut diambil panitia pelaksana setelah babak empat besar mempertemukan empat tim dengan rivalitas paling panas di sepak bola Indonesia, yakni Persib Bandung kontra Persija Jakarta serta Persebaya Surabaya menghadapi Arema FC.
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Timnas Indonesia Kalah 0-3 dari Vietnam di Piala AFF 2026, Erick Thohir: Bukan Berarti Kita Mengalah! 

Timnas Indonesia Kalah 0-3 dari Vietnam di Piala AFF 2026, Erick Thohir: Bukan Berarti Kita Mengalah! 

‎Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Vietnam dengan skor 0-3. Pertandingan berlangsung di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2026) malam WIB.
Ahli Ungkap Gangguan Mata yang Paling Sering Dialami Orang Indonesia

Ahli Ungkap Gangguan Mata yang Paling Sering Dialami Orang Indonesia

Gangguan penglihatan masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang sering diabaikan oleh masyarakat Indonesia. Padahal, banyak kelainan mata dapat ditangani lebih awal.
Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3 di Piala AFF 2026, John Herdman: Kami Kalah dan Belajar!  ‎

Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3 di Piala AFF 2026, John Herdman: Kami Kalah dan Belajar!  ‎

Timnas Indonesia harus tersandung dalam lanjutan grup A Piala AFF 2026. Bermain di hadapan suporter sendiri, Rizky Ridho cs harus kehilangan tiga poin berharga dari The Golden Star Warriors.
Denny Sumargo Diserang Dua Kubu Sekaligus Usai Podcast Ruben Onsu dan Sarwendah, Padahal Niatnya Jadi Penengah

Denny Sumargo Diserang Dua Kubu Sekaligus Usai Podcast Ruben Onsu dan Sarwendah, Padahal Niatnya Jadi Penengah

Denny Sumargo mengaku berada di posisi yang tidak mudah setelah menayangkan podcast yang menghadirkan Sarwendah dan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.
Purbaya Ungkap MBG Sudah Habiskan Rp101,1 Triliun untuk Layani 63,13 Juta Penerima, Ini Rinciannya

Purbaya Ungkap MBG Sudah Habiskan Rp101,1 Triliun untuk Layani 63,13 Juta Penerima, Ini Rinciannya

Realisasi Program Makan Bergizi Gratis telah menguras anggaran Rp101,1 triliun menjangkau 63,13 juta penerima hingga semester I 2026. Menkeu Purbaya membeberkan belanja negara naik 17,8%.
Selengkapnya

Viral