- tvOneNews
Geger Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkotika, Sahroni Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta agar jalur khusus kru pesawat di bandara diperketat menyusul adanya kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai asing asal Malaysia.
"Ya kalau dengan kejadian ini kan semestinya memang jalur itu ketat juga, enggak sembarangan. Maka itu makanya ketahuan gitu ya," ucap Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2026.
"Tapi jangan lengah, tetap melakukan pengawasan di jalur khusus untuk di semua bandara yang ada di republik ini," sambungnya.
Sahroni juga menyoroti aspek keselamatan penumpang pesawat karena pilot tersebut terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Padahal, kata dia, pilot dilarang untuk minum alkohol hingga mengonsumsi narkotika demi menjaga keselamatan penumpang.
"Pentingnya untuk mengecek para pilot. Kan minum minuman alkohol enggak boleh, apalagi narkotika. Makanya sebisa mungkin Indonesia punya pilot yang baik-baik, yang harus dijaga, yang enggak boleh melakukan hal-hal menyebabkan penumpang menjadi nyawa yang tidak punya harganya," tutur dia.
Lebih lanjut, dia pun mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan pilot maskapai asal Malaysia tersebut.
"Itu menjadi apresiasi buat Bea Cukai, menganalisa dalam aspek kalau pengamanan jalur yang dipakai yang biasa oleh para crew, dia tidak lengah," pungkas Sahroni.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, membeberkan kronologi terbongkarnya kasus penyelundupan 26 kg narkotika jenis ekstasi, yang berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan, pelaku yang merupakan seorang kopilot dari maskapai penerbangan asing berkewarganegaraan Malaysia itu, berhasil dibekuk di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026.
"Petugas berhasil menemukan sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kg (bruto), serta 4 gram (bruto) metamfetamin atau sabu," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 31 Juli 2026.
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula dari pantauan petugas Bea Cukai pada mesin x-ray, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dimana sebuah koper mencurigakan diambil oleh seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang mengenakan seragam kopilot.
MS dan koper tersebut kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan Bea Cukai, hingga akhirnya petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 25.194,83 gram (netto) atau 26 kg (bruto) dari koper tersebut. Tak hanya itu, ditemukan juga 4 gram (bruto) narkotika jenis sabu di dalam tas milik MS.
MS mengaku, dirinya diminta oleh seseorang untuk membawa paket narkotika itu ke Jakarta, dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia. Di Jakarta, rencananya barang terlarang itu akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman, dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
MS mengaku sudah dua kali membawa narkotika, dimana yang satu kali ke Sabah dan satu lainnya adalah pengiriman ke Jakarta yang berhasil digagalkan ini. Penyidik pun masih mendalami semua keterangan MS, guna mengembangkan perkara tersebut.
Sebagai tindak lanjut pengembangan kasus, koordinasi pun dilakukan pihak Bea Cukai bersama Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, guna mengungkap jaringan yang terlibat di kasus tersebut.
Sementara MS dan barang bukti narkotika pun diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Yeni Lestari