- Antara
Kejagung Didesak Ungkap Sosok Pemilik Uang Ratusan Miliar dan Emas 74 Kilogram Kasus Eks Jampidsus
Agus optimistis Tim 9 Kejagung mampu mengungkap asal-usul aset uang menjadi barang bukti dugaan kasus TPPU itu.
Menurutnya penyidik dapat menelusuri sumber emas, asal dana valuta asing, hingga legalitas dokumen yang berkaitan dengan penitipan aset bernilai fantastis tersebut.
"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara yang paham hukum yg menitipkan di rumah/ ruang usaha milik FA yang adalah Jaksa," ucap Agus.
Ia juga menilai dukungan PPATK dan KPK dalam menelusuri aliran dana akan memperkuat pembuktian perkara baik terhadap tindak pidana asal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," pungkasnya.(raa)