- Instagram/@yurizaltrich
Begini Jawaban BPJS Kesehatan soal Curhatan Yurizal yang Viral karena Berjam-jam Menunggu Dapat Kamar
Jakarta, tvonenews.com- Salah satu pengguna BPJS Kesehatan, bernama Yurizal Tri Chaerawan mendapatkan perhatian khusus oleh warganet. Sebab curhatannya viral karena membagikan kisahnya yang menunggu lama untuk mendapatkan ruangan (kamar).
Berdasarkan ceritanya lewat thread, Yurizal mengaku sebagai pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Masuk ke Rumah Sakit namun tidak disebutkan di mana, hingga dirinya dikabarkan telah meninggal dunia.
Sehubungan dengan kabar Yurizal yang meninggal dunia. BPJS Kesehatan pun memberikan jawaban, terkait viralnya kabar Yurizal di Medsos.
- Instagram/@yurizaltrich
Dalam keterangannya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kepada tvonenews.com, pihaknya mengucapkan belasungkawa atas kabar tersebut.
Menurut Rizzky BPJS Kesehatan akan memastikan setiap penggunanya untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Disesuaikan hak dan ketentuan yang berlaku.
"BPJS Kesehatan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta mendoakan agar diberikan kekuatan dan ketabahan," katanya.
"Hal yang perlu kami tegaskan, selama peserta terdaftar aktif dalam program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama wajib memberikan pelayanan yang dibutuhkan," jelas Rizzky kepada tvonenews.com, Rabu (5/8).
Sementara untuk memastikan almarhum Yurizal yang membagikan kisahnya telah menunggu lama untuk mendapatkan kamar. Ini masih dalam penyelidikan mendalam.
Sejauh ini masih belum bisa menjelaskan, apa sakit dari Yurizal dan apakah terdaftar dalam JKN atau tidak dan lainnya hingga dikabarkan meninggal dunia.
"Ini masih didalami," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Sehubungan dengan pelayanan rawat inap di rumah sakit, ia katakan memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia serta kondisi medis pasien.
Bagi peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," tambahnya.
"Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap," ucap Rizzky.
Sebelumnya almarhum Yurizal membagikan kisahnya yang menunggu lama untuk mendapatkan Kamar di RS. Lewat akunnya @yurizaltrich pada 22 Juli 2026, ia mengaku menunggu 8 jam untuk menjalani perawatan dan tak kunjung mendapatkan kamar.
"8 Jam belum dapat ruangan, gamau spill RSnya soalnya gue pake BPJS," tulis Yurizal dikutip dari akun Threadsnya, Rabu 5 Agustus 2026.
Curhatannya menjadi viral, karena diduga dikomentari oleh oknum tenaga kesehatan (Nakes). Banyak akun memberikan pernyataan bernada nirempati kepada pemilik akun.
Salah satunya adalah pengguna media sosial @bennychrstn. Berdasarkan penelusuran oleh wargent yang diduga, alumni fakultas kedokteran Universitas Indonesia.
- Instagram/@yurizaltrich/@rumpi_gosip - X @neVerAl0nely___/@cenblubaik
"Kalo full, mau dipindahkan kemana? Masa di lantai? Gak ada hubungannya sama BPJS atau nggak BPJS yang make banyak otomasti yang dirawat juga banyak ga cuma u sendiri. Kalau mau pindah cepat noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin deh nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPSJ berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini," tulis akun tersebut.
Kemudian akun @erudarahaadini yang ikut berkomentar dengan nada menyindir. "PPnya kayak orang have tapi aslinya haven't kah? haven't some brain cells," komentar akun tersebut.
Beredar kabar dari penelusuran warganet, pemilik akun tersebut diduga memiliki nama asli Elda Putri Rahardini merupakan alumni Universitas Gadjah Mada dan pernerima beasiswa LPDP.(klw)