- Istimewa
KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Putusan Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memutuskan hukuman penjara dua tahun terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku. Padahal dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam amar Pasalnya, Abdul Wahid diputus dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B (gratifikasi), sementara dua terdakwa lainnya yaitu Muh. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus dakwaan alternatif pertama Pasal 12 e (Pemerasan dalam jabatan).
"Jika kita cermati bahwa ancaman pidana Penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah Penjara minimal 4 (empat) tahun, namun Putusan ketiga Terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus Pidana penjara 2 tahun," jelas Budi.
Adapun berdasarkan fakta persidangan, Abdul wahid sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar.
Sedangkan pelaku peserta Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas negara.
Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan Terdakwa Abdul wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya.
"Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama 2 tahun penjara," tandasnya.
Sekedar informasi, putusan hukuman terhadap Abdul Wahid yakni 2 tahun penjara jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yakni 8,5 tahun penjara. (aha/cmi)