- Istimewa
Penanganan Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Mengkhawatirkan, KPK Didesak Segera Ambil Alih
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pihak mendesak KPK untuk mengambil alih penanganan dan pengusutan dugaan kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Hak tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi usai dinilai penenganan dan pengusutan dugaan kasu TPPU hingga saat ini belum menemui titik terang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hendardi menilai ada kekhawatiran publik terkait gagalnya pengungkapan secara transparansi terkait penanganan dan pengusutan yang tengah berjalan.
"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," ujar Hendardi, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Hendardi menegaskan semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum.
Karena itu, kata dia, pernyataan Kejagung tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik.
"Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan," tandas Hendardi.
Dia mengungkapkan contoh paling nyata adalah ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka.
Saat itu, kata dia, Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
Menurutnya perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.
"Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara," jelas Hendardi.
Hendardi menegaskan alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras melihat berbagai gejala yang muncul.
Ia menekankan tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan.
"Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas," tutur dia.
Karena itu, Hendardi mendesak Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi perlu segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum.
Menurut dia, Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik.
"Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik," pungkasnya.(raa)