- Antara
KPK Telusuri Praktik Pemerasan yang Dilakukan Stafnya ke Pihak Lain Selain Bupati Pemalang
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri praktik pemerasaan yang dilakukan oleh stafnya, Setya Budi Dias (DIS) ke pihak lain selain Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI).
"KPK masih akan menelusuri, melacak, apakah ini perbuatan pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Budi menjelaskan, bahwa penyidik masih akan terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan pemerasaan ini. Pendalaman dilakukan untuk menjerat pihak lain yang diduga ikut dalam pusaran kasus ini.
"Tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai disini saja, kami masih akan terus menelusuri," jelasnya.
"KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti alat bukti yang menunjukkan soal itu, termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang diduga yang punya peran krusial," sambungnya.
Diketahui Setya merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Pemerasan dilakukan bersama dengan ayahnya yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama, Lilik Budi Suprisnto.
KPK mengungkap, bahwa kasus ini bermula adanya pemerasan yang dilakukan Bupati bersama dengan orang kepercayaannya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).
Pemerasan dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk mengurus penyelesaian masalah di KPK.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan Ahmad Taufik Husein saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Dalam prosesnya ucap Taufik, bahwa Gus Haris menemui adik iparnya Harun (HAH) untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprisnto (LBS) yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan staf administrasi di KPK.
Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu Lilis meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.
"Kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut,agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," jelas Taufik.
Dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui Gus Haris dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar kepada Lilik. (aha/cmi)