KPK Dalami Mekanime Pemerasan yang Dilakukan Stafnya Terhadap Bupati Pemalang
- Dokumentasi KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf administrasinya sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan, Setya Budi Dias (DIS).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk didalami terkait dengan pola yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
"Mekanisme kemudian polanya seperti apa, semuanya pasti didalami kepada yang bersangkutan," katanya, Senin (3/8).
Budi menjelaskan, bahwa selain staf KPK, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka-tersangka lainnya baik pada klaster pemerasan yang dilakukan Bupati terhadap perangkat daerah maupun pemerasan oleh oknum KPK tersebut.
"Pemeriksaan kepada tersangka-tersangka lain tentu itu juga dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya, Anom Widyantoro yang merupakan Bupati Pemalang, Mohamad Haris selalu pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprisnto pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto selalu staf administrasi KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi
Ia menjelaskan, ada dua klaster perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang.
klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta.
Klaster kedua, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pemalang.
"(Pemerasan oknum KPK) berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," ujarnya.
Adapun kasus ini bermula saat OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Operasi itu mengamankan 21 orang. Lima di antaranya diamankan di Jakarta. Sedangkan, 15 orang diamankan di Pemalang, dan 1 orang diamankan di Purworejo.
KPK juga mengamankan barang bukti, salah satunya uang tunai lebih dari Rp2 miliar. (aha/dpi)
Load more