- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai Ditemukan Uang 8.500 Dolar Singapura Hasil Penggeledahan
Jakarta, tvOnenenews.com - Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko akan dipanggil KPK usai ditemukannya uang 8.500 Dolar Singapura di dalam ruangannya oleh penyidik.
KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa usai dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak untuk mengonfirmasi atas temuan tersebut.
"Penyitaan uang sejumlah 8.500 Singapura Dollar itu, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut," katanya, Kamis (6/8/2026).
Budi menjelaskan, bahwa pemanggilan nantinya didalami soal kedudukan uang tersebut termasuk sosok yang memberikan, motif hingga mekanisme pengumpulannya.
"Pemanggilan nanti bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dengan kedudukan uang tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Budi mengungkapkan, hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga masih berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Selain itu, dalam penggeledahan di Kanim Jakarta Selatan, penyidik mengamankan mata uang asing dari ruangan Kepala Kanim.
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Budi, Rabu (5/8/2026).
"(Uang ditemukan di ruangan) Kepala Kanim Jaksel," sambungnya.
Saat ini seluruh barang bukti yang disita telah dibawa oleh penyidik untuk didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana.
Adapun dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Salah satu pejabat yang terlibat dalam kasus ini yakni Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menyebut, keterlibatan Silmy saat dirinya menjabat sebagai Ditjen Imigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Silmy juga diduga menerima uang Rp100 juta setiap pekannya hasil dari pemerasan tersebut.
Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. (aha/cmi)