- Cepi Kurnia/tvOne
Padel Club Six Nine Bandung Didenda Rp100 Juta hingga Wajib Menanam 100 Pohon
Bandung, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di bangunan Padel Club Six Nine, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu (5/8/2026).
Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran perizinan sekaligus berkaitan dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan videotron tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
"Selain persoalan perizinan, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa penebangan 10 pohon dilakukan karena dinilai menghalangi pandangan ke arah videotron," kata Bambang, pada Rabu (5/8/2026).
- Rubby Jovan-Antara
Kasat Pol PP mengatakan atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab telah dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban menanam 100 pohon pengganti.
Tak hanya itu pengelola Padel Club Six Nine serta membayar denda paksa sebesar Rp100 juta. Bambang menyebut seluruh sanksi tersebut telah dipenuhi.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan penyegelan hanya berlaku untuk videotron.
Operasional Padel Club Six Nine tetap berjalan seperti biasa karena bangunan beserta izin usahanya telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penebangan pohon diduga dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di lokasi tersebut.
"Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tanpa izin tersebut," katanya. (cep/muu)