news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • Istimewa

Hari ini, Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU oleh Tim Sembilan

Tersangka Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (7/8/2026) hari ini.
Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:43 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (7/8/2026) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan soal adanya jadwal pemeriksaan terhadap Febrie.

“Benar rencananya hari ini Saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang, kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Terpisah, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah juga membenarkan terkait adanya pemeriksaan kliennya.

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung,” ungkap Febri.

Kemudian Febri memastikan, dalam hal ini kliennya akan bersikap koperatif.

“Pak FA tentu saja akan koperatif. Info lebih lanjut akan kami smpaikan nanti ya,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dihentikan sementara status jaksanya oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terhitung sejak Jumat (31/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menerangkan, pemberhentian ini dilakukan sambil menunggu keputusan hukum yang tetap atau inkracht.

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Anang, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, Anang menyebutkan, dalam hal ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti ada putusan yang inkracht.

Namun, dalam penghentian sementara ini, Anang mengungkapkan bahwa Febrie masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen.

“Kalau (penghentian) sementara dia hanya menerima gaji pokok 50% saja, tunjangan udah engga. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht baru,” jelasnya. (Ars/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:25
17:23
05:42
00:57
02:03
01:02

Viral