Febrie Adriansyah Dihentikan Sementara dari Jaksa, Kejagung Sebut Masih Terima Gaji 50 Persen
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dihentikan sementara status jaksanya oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terhitung sejak Jumat (31/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menerangkan, pemberhentian ini dilakukan sambil menunggu keputusan hukum yang tetap atau inkracht.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Anang, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, Anang menyebutkan, dalam hal ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti ada putusan yang inkracht.
Namun, dalam penghentian sementara ini, Anang mengungkapkan bahwa Febrie masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen.
“Kalau (penghentian) sementara dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja, tunjangan udah engga. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht baru,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa terhadap Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa (4/8/2026).
“Benar saat ini Pak FA sdh diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Anang.
Kemudian Anang menerangkan, penghentian sementara ini dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap, terkait kasus TPPU yang menimpa Febrie.
“Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” jelas Anang. (Ars/cmi)
Load more